
Jakarta, Rp1news – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengkaji fenomena beribadah umrah secara mandiri dan backpacker.
“Penyebab terjadinya tentu adanya beberapa kemungkinan, diantaranya tingginya biaya umrah lewat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah),” kata Bamsoet panggilan akrabnya di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Bamsoet menjelaskan disamping adanya kemudahan yang diberikan oleh pengusaha travel bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah.
“Dari semua itu juga diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur, untuk itu Kementerian Agama perlu merumuskan hal tersebut bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar didapat solusi yang baik terhadap pelaksanaan ibadah umrah. Mengingat Pasal 86 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis.
Bamsoet juga mendorong Ditjen Perjalanan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri.
“Pemerintah juga nantinya harus menjelaskan pentingnya PP tersebut, yang antara lain jika melaksanakan umrah secara mandiri tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di Tanah Suci, khususnya bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi,” tambah Bamsoet.
Ia juga meminta Kemenag untuk juga mengusut siapa yang memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker, hal tersebut penting agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Sehingga bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah secara khusuk dan fokus, harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu melalui PPIU.
“MPR meminta pemerintah untuk mengimbau seluruh pihak utamanya bagi jemaah, bahwasannya kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia. Sehingga diharapkan kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan yakni proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan adanya korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya,” pungkasnya. (@)
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (ist/@)