0 2 min 1 yr
Jakarta, Rp1news – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung kebijakan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang melarang berjualan daging anjing di wilayahnya.
“Karena anjing itu bukan merupakan hewan ternak untuk dikonsumsi,” kata Bamsoet panggilan akrabnya di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Dalam keterangan tertulisnya, Bamsoet mendukung kebijakan . “Sebab itu, saya meminta kepada Pemda Solo untuk menetapkan regulasinya sebagai dasar hukumnya, untuk dapat menjadikan wilayah Solo sebagai contoh dalam menegakan aturan larangan menjual dan makan daging anjing, dikarenakan anjing bukan merupakan hewan ternak,” kata Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet juga meminta pemerintah daerah untuk menyosialisasikan Surat Edaran atau SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018, yang didalamnya secara tegas menyatakan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.
“MPR meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama-sama melakukan upaya kepada masyarakat yang dahulunya menjual daging anjing agar beralih menjadi pedagang lainnya dengan hasil yang tetap menguntungkan, serta memberikan edukasi dan alasan yang jelas terkait larangan tersebut, sehingga ke depannya mereka tidak lagi berjualan daging anjing di pasaran,” tambahnya.
Bamsoet juga mendorong Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD setempat untuk menyusun Peraturan Daerah/Perda tentang larangan menjual dan makan daging anjing, agar aturan tersebut dapat lebih kuat dan dapat dilaksanakan sesuai dengan norma pembentukan perundang-undangan.
Meminta pemerintah memberikan alternatif pilihan lain kepada masyarakat yang mengonsumsi daging anjing dengan alasan kesehatan, bahwa masih banyak pilihan makanan lain yang bisa menyembuhkan atau menyehatkan dibanding daging anjing.
Sebelumnya, Walikota Solo Gibran Rakabuming telah menandatangani Surat Edaran (SE) mengenai imbauan konsumsi produk pangan asal hewan yang aman dan sehat di Kota Solo. Pemkot Solo mengimbau warga tidak mengonsumsi ataupun menjual daging non-ternak, seperti anjing, dengan alasan kesehatan. (@)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ist/@)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *