0 2 min 1 yr

Jakarta, Rp1news- Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti rencana Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan kenaikan PPN tersebut akan memberatkan daya beli masyarakat.

“Meminta pemerintah berhati-hati dalam menetapkan berbagai kebijakan yang terkait dengan ekonomi, termasuk terkait kenaikan PPN,” papar Bamsoet panggilan akrabnya di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Ia menambahkan kenaikan PPN dapat menjadi sandungan bagi upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi di tengah masih banyaknya pemutusan hubungan kerja/PHK, melambatnya konsumsi, dan daya beli masyarakat yang masih belum tergolong tinggi.

“Sebab itu meminta pemerintah mengkaji ulang secara komprehensif rencana tersebut, dikarenakan perlunya diperhatikan indikator perkembangan ekonomi di Indonesia, karena adanya potensi kondisi perekonomian Indonesia saat ini dan dalam beberapa waktu ke depan masih belum siap dibebani oleh kenaikan PPN,” tambahnya.

Bamsoet meminta pemerintah untuk lebih berfokus pada upaya-upaya yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan memperhatikan faktor-faktor yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat dalam kurun waktu jangka panjang.

Bamsoet juga meminta pemerintah mencari solusi lain yang dapat meningkatkan pendapatan negara selain menaikkan PPN, dikarenakan masih banyak jalan lain yang tetap bisa memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Seperti diketahui, Pemerintah memastikan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).18 Mar 2024.

Kenaikan PPN akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari menjadi semakin mahal. Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik dan lainnya. (@)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *