
Jakarta,Rp1news- Banyak jemaah umrah asal Indonesia masih bertahan di Tanah Suci. Mereka terancam overstay (melewati batas tinggal) karena visa mereka hanya bisa digunakan hingga 23 Mei 2024.
Ada dugaan mereka akan melaksanakan ibadah haji sekalian. Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkannya untuk segera pulang ke Tanah Air.
Widi Dwinanda dari Media Center Haji Kementerian Agama mengatakan, bahwa visa umrah musim ini (1445 H) hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024.
“Pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan. Sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 mei 2024,” jelas Widi dalam keterangannya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Widi, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
“Sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 mei 2024,” jelas Widi.
Ia mengatakan Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa.
Selain itu, Widi juga kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).
“Selain visa haji, visa umrah, dll itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya. (@)