0 2 min 1 yr

Jakarta,Rp1news – Dalam kurun sepuluh tahun terakhir, penggunaan rokok elektrik meningkat sepuluh kali lipat dan Indonesia menempati peringkat pertama sebagai konsumen.

 Ini respon Ketua MPR. menyatakan keprihatinan terhadap angka pengguna rokok elektrik utamanya di kalangan anak makin meningkat.

“MPR meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk segera menyikapi hal tersebut dengan menyusun regulasi  khususnya yang mengatur pembatasan usia pembelian rokok elektrik tersebut,” kata Bamsoet panggilan akrabnya di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menjadikan fenomena meningkatnya penggunaan rokok elektrik sebagai salah satu concern pemerintah, mengingat pemerintah memiliki komitmen yang tertuang dalam target RPJMN Kemenkes 2020-2024 yaitu turunnya prevalensi konsumsi tembakau sebesar 8,7% pada usia 10-18 tahun.

“MPR meminta pemerintah untuk dapat mengatur strategi baru dalam mengurangi jumlah perokok aktif baik rokok elektrik maupun konvensional khususnya di kalangan anak, salah satunya dengan melakukan pembatasan/ mengurangi iklan rokok yang disiarkan melalui media massa maupun internet,” tambah Bamsoet.

Menurut dia, dari hasil survei, 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok dari internet serta 10% remaja mempunyai kecenderungan untuk merokok setelah melihat iklan rokok di media daring.

“MPR meminta pemerintah bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk mengoptimalkan penggunaan media sosial dengan melibatkan banyak pihak untuk memberikan edukasi terkait bahaya dan dampak buruk merokok, sekaligus memerangi hoaks tentang rokok salah satunya rokok elektrik yang disebut tidak berbahaya padahal rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok konvensional,” katanya.

Bamsoet. endorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus menerapkan kebijakan yang tegas terkait kawasan bebas asap rokok utamanya di lingkungan pendidikan. Dengan begitu diharapkan dapat meminimalisir kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, hingga mengiklankan. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya asap rokok. (@)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *