
Jakarta, Rp1news – Fase pemulangan jemaah haji, hingga tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 WAS (waktu Arab Saudi), jemaah Indonesia dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air sebanyak 21.723 orang, tergabung dalam 55 kelompok terbang (kloter).
Demikian diutarakan Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Sementara, berdasarkan data dari Sistem Informasi Dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pada Selasa (25/6/2024) pukul 09.24 WIB, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 234 orang.
“Dari sisi usia, rata-rata jemaah yang wafat berumur 60-70 tahun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada penurunan jemaah wafat pada hari yang sama, tahun 2023, jemaah wafat berjumlah 469 orang, sedangkan di tahun 2024 berjumlah 234 orang,” terang Widi.
Ia menjelaskan, jemaah haji Indonesia wafat di Tanah Suci mendapat penanganan sesuai prosedur. Ketika ada jemaah wafat, tenaga kesehatan akan membuat Certificate of Death (COD).
“Setelah itu, petugas akan berkoordinasi dengan kantor maktab, sektor atau daker untuk melengkapi persyaratan administrasi lainnya, misalnya, surat kesediaan dimakamkan, dan yang lain,” ucapnya.
“Setelah administrasi disiapkan, lalu diserahkan ke Mashariq atau maktab untuk proses pemulasaraan,” tuturnya.
PULANG LEBIH AWAL
Widi juga menjelaskan hingga tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 WAS, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah mereviu dan menyetujui usulan 25 berkas permohonan tanazul (pulang lebih awal ke Tanah Air) jemaah.
Widi mengatakan pelaksanaan tanazul/mutasi kloter ini memperhatikan ketersediaan seat (kursi) kosong pada kloter tujuan dan diprioritaskan jemaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif.
Bagi jemaah sakit, kata Widi, diperlukan surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.
Bagi jemaah karena alasan kedinasan, ujar Widi, diperlukan; pertama, surat permohonan mutasi dari jemaah haji bersangkutan yang diketahui oleh ketua kloter. Kedua, surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi.
“Ketiga, surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan dan surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah,” ucapnya.
PPIH kembali mengimbau jemaah haji yang akan kembali ke Tanah Air agar mempersiapkan diri dengan baik, memastikan berat koper sesuai dengan ketentuan penerbangan, yaitu 32 kg.
“Menjaga kondisi kesehatan tubuh, dengan makan yang teratur, menjaga asupan nutrisi dan istirahat yang cukup. Membatasi ibadah sunah yang akan mengurasi energi dan tetap menjaha hidrasi tubuh dengan minum yang cukup,” pungkas Widi. (@)