
Jakarta,Rp1news – Nomor Induk Kependudukan atau NIK digunakan penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP mulai Senin, 1 Juli 2024.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah untuk sosialisasi serta penjelasan kepada masyarakat mengenai hal tersebut, sehingga masyarakat juga dapat memahami dan menggunakan NIK pribadi sebagaimana mestinya.
“Pemerintah bersama Direktorat Jenderal/Dirjen Pajak memastikan ke depannya agar pemanfaatan NIK sebagai NPWP benar-benar mencapai tujuan, yakni dalam mengimplementasikan sistem Single Identity Number/SIN, yaitu satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan,” kata Bamsoet panggilan akrabnya di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Bamsoet meminta pemerintah mendorong masyarakat agar segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, dikarenakan bagi masyarakat yang belum melakukan pemadanan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2024, ditakutkan akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
“Pmerintah memastikan seluruh pelayanan publik telah terintegrasi secara menyeluruh, sehingga penggunaan satu nomor NIK benar-benar bisa diakses di berbagai sektor layanan publik, dan tidak mempersulit masyarakat,” terang Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
BELUM DIPADANKAN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 30 Juni 2024 pukul 09.00. Total Wajib Pajak orang pribadi diketahui mencapai 74,68 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan dengan hal tersebut maka sebanyak 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK ke NPWP. (@)