
Jakarta, Rp1news – Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan juga anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai Hasyim Asy’ari sebagai pejabat negara tidak memiliki integritas.
“Sebab itu hal yang tepat DKPP memutuskan Hasyim Asy’ari dengan memberhentikan dari jabatannya,” kata pria yang akrab dipanggil Uchok di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Sebab itu, lanjut Uchok, meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim Asy’ari dalam kurun waktu 7 hari sejak keputusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, DKPP telah membacakan hasil sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terkait dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Perkara itu diadukan oleh seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam pembacaan putusan di ruang sidang bahwa DKPP menilai tindakan Hasyim kepada PPLN Den Haag itu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Sebab, lanjut dia, fakta yang terungkap membuktikan adanya keinginan kuat dari Hasyim Asy’ari untuk menjalin hubungan di luar pekerjaan.
Bahkan hubungan khusus itu tak hanya berhenti pada kejadian di September 2023, tetapi juga awal Oktober 2023 ketika PPLN Den Haag menyelenggarakan acara bimbingan teknis (bimtek).
Sementara mengenai dalil aduan CAT yang menyatakan Hasyim memaksa melakukan hubungan badan ketika bertemu di sela-sela acara Bimtek PPLN Belanda, DKPP mendapat fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Hasyim dan CAT menginap di Van Der Valk Hotel Amsterdam, Belanda. (@)