
Jakarta, Rp1news – Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti ratusan guru honorer di DKI Jakarta pada awal tahun ajaran baru 2024/2025 terkena kebijakan cleansing atau pemutusan kontrak secara sepihak.
“MPR meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan penjelasan terhadap kebijakan pemberhentian tersebut,” kata Bamsoet panggilan akrabnya di Jakarta, Rabu (17/7/2024)
Bamsoet menegaskan utamanya mengenai adanya potensi ketidaksesuaian prosedur mengenai pengangkatan guru, dikarenakan pengangkatan guru diketahui harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan Kemendikbudristek, mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan terkait penyebab banyaknya guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan, dan terkait peta kebutuhan guru honorer yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honorer.
Bamsoet juga mendesak Kemendikbudristek, meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mendata kembali guru honorer yang diberhentikan secara halus tersebut, dan mengarahkan para guru tersebut untuk bisa menjadi guru honorer resmi yang diberikan rekomendasi ataupun hingga menjadi guru aparatur sipil negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK.
“Kemendikbudristek, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di tiap daerah, untuk melakukan pendataan guru honorer, dan tidak membiarkan guru honorer diberhentikan lagi secara sepihak, dan mengarahkan guru honorer agar bisa mendapatkan pendapatan yang lebih baik,” pungkas Bamsoet.
Sebelumnya, Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara peta kebutuhan honorer dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor. (@)