
Jakarta, Rp1news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia, motor dan mobil wajib ikut asuransi third party liability/TPL mulai Januari 2025.
TPL adalah asuransi yang menanggung risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dengan asuransi ini, setiap perbuatan atau tindakan yang merugikan orang lain atau korban akan ditanggung oleh asuransi.
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mulai mempersiapkan skema dari implementasi kebijakan tersebut, agar nantinya kebijakan itu bisa dipahami dan diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor.
“Pemerintah segera mempersiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, dikarenakan regulasi tersebut nantinya mengatur asuransi kendaraan menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor,” kata Bamsoet panggilan akrabnya di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyampaikan pemerintah menyosialisasikan rencana kebijakan tersebut kepada masyarakat.
“MPR juga mengharapkan agar pemerintah bisa menyiapkan platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan dari tiap kendaraan bermotor,” tandasnya.
Bamsoet meminta pemerintah memastikan mekanisme harga untuk dikenakan ke peserta yang ikut asuransi wajib tersebut tetap terjangkau dan sesuai dengan perekonomian masyarakat, serta tidak membebani masyarakat. (@)