
Oleh : tOir
SATU fungsi utama pers nasional adalah pencerahan. Pers nasional diprotek negara melalui UU PERS guna menjalankan fungsinya demi kepentingan NKRI.
Apakah fenomena konten pers kita menyajikan produk interaksi positif antara penguasa dengan rakyat atau rakyat dengan penguasa, mengedepankan sikap independen, netral atau malah partisan kepada pihak tertentu?
Menurut hemat saya, independensi adalah pilihan keniscayaan mengemban fungsi pencerahan.
Setingkat apa fungsi independensi itu kekinian direalisasikan?
Tengok juga siapa pemodal perusahaan pers nasional yang sesungguhnya sesuai dengan UU PERS berikut aturan turunan produk Dewan Pers?
Siapa dan dari mana pula asal person jajaran Dewan Pers itu berikut apa missi person ybs?
KESIMPULAN :
1. Pemilihan media dalam proses komunikasisi, siapa pun termasuk oleh penguasa, senantiasa merujuk pada efektifitas & efisiensi guna mencapai tujuannya.
2. Demi eksistensi pers nasional sebagai media massa berlindung / memiliki privilege sesuai dengan UU PERS, saatnya introspeksi diri dalam penggunaan hak istimewanya itu agar tetap meraih kepercayaan khalayak ( rakyat & penguasa).(.*)