
Jakarta. Rp1news – Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai pelarangan hijab bagi tenaga medis yang beragama Islam, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang dijamin oleh UUDN RI 1945/ konstitusi.
Demikian diutarakan Bamsoet panggilan akrabnya di Jakarta, Rabu (4/9/2024) menyoroti pelarangan hijab di Rumah Sakit Medistra Jakarta Seltan.
Sebab. Itu, Bamsoet meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar memanggil pimpinan atau pihak manajemen RS Medistra, Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi masalah dugaan pelarangan penggunaan hijab bagi tenaga medis yang beragama Islam.
“Hal ini penting karena pelarangan penggunaan hijab bagi muslimah berkaitan dengan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang dijamin oleh UUDN RI 1945/ konstitusi,” tambah Bamsoet.
Sebelumnya, beredar kabar kasus dugaan pelarangan hijab yang mencuat setelah Dr dr Diani Kartini, SpB Subsp Onk (K), seorang dokter spesialis di RS Medistra mengirimkan surat ke manajemen RS Medistra Jaksel. Pihak RS Medistra sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.
Bamsoet mendorong Kemenkes untuk segera mengusut adanya dugaan pelarangan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat yang beragama Islam, dan jika dugaan tersebut terbukti adanya, meminta Kemenkes untuk tidak segan mengambil tindakan dan memperingatkan pihak manajemen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mengingat hal tersebut telah melanggar kebebasan beragama dan bisa dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.
“Pemerintah, baik pimpinan Kementerian dan pimpinan lembaga agar dapat mematuhi Konstitusi, dan tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai perundangan yang berlaku kepada pihak yang terlibat apabila terbukti ada kebijakan diskriminatif seperti adanya pelarangan penggunaan hijab bagi pegawai yang menggunakan hijab,” kata Bamsoet.
Ia juga meminta Kemenkes menyampaikan kepada seluruh pimpinan rumah sakit, klinik dan fasilitas layanan kesehatan lainnya, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berhijab.
“Sebab menjalankan keyakinan beragama di tempat bekerja seperti berhijab adalah hak asasi manusia yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya.
Bamsoet juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan berita yang belum tentu jelas kebenarannya, namun tetap turut mengawal kasus dugaan pelarangan hijab bagi tenaga medis tersebut, dengan harapan kasus ini dapat segera ditangani secara tuntas dan transparan. (@)