
Jakarta, Rp1news- Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa sejak tahun 2004, bahwa pemerintah telah menetapkan bentuk wakaf tidak hanya sebatas tanah, tetapi juga harta benda lainnya, termasuk uang.
“Itu seiring dengan perkembangan wujud wakaf, pemanfaatannya juga makin meluas. Jika dahulu wakaf berbentuk bantuan sosial, sekarang wakaf justru diarahkan agar bersifat produktif dan mendukung pemberdayaan masyarakat,” kata Wapres.
Itu disampaikan Wapres dalam sambutannya secara virtual pada Global Waqf Conference (GWC) ke-12 di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur. Selasa (24/9/2024)
Wapres menambahkan sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, sektor wakaf Indonesia berpotensi menjadi katalis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui mobilisasi pengumpulan dan pengelolaan yang tepat, wakaf dapat membuahkan kemaslahatan berlipat.
“Pemerintah sendiri telah menaruh perhatian pada pengembangan sektor wakaf di Indonesia sejak pertama kali regulasi tentang perwakafan tanah milik diterbitkan,” kata Wapres
Wapres menjelaskan konsep wakaf, baik yang bersifat sosial maupun produktif, sangat relevan dengan strategi besar pemerintah dalam penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Sayangnya, dibandingkan dengan dana sosial lainnya, seperti zakat, infak, dan sedekah, kesadaran dan literasi masyarakat untuk berwakaf masih relatif terbatas,” utara Wapres
Untuk itu, kata Wapres pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan beberapa pesan dalam upaya optimalisasi potensi wakaf nasional.
Pertama, seluruh unsur pemerintah agar memperkuat kerja sama guna merumuskan mekanisme pengembangan wakaf yang efektif dan inklusif.
Penguatan landasan hukum dan pengawasan perlu didukung guna memastikan wakaf dikelola secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariah demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf.
Kesadaran berwakaf juga hendaknya tumbuh hingga mencakup lintas generasi dan lintas profesi, termasuk pelaku ekonomi dan akademisi.
Kedua, lembaga keuangan syariah, termasuk perbankan dan asuransi syariah, agar terus berkolaborasi dengan lembaga wakaf.
Kembangkan produk keuangan wakaf, seperti tabungan wakaf, sukuk wakaf, dan asuransi wakaf. Hadirnya berbagai pilihan instrumen ini akan semakin memperkaya opsi investasi dan donasi berbasis wakaf.
Ketiga, di era digital saat ini, pengembangan digitalisasi wakaf hendaknya menjadi fokus utama untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.
Keempat, wakaf hendaknya dikelola secara produktif dan manfaatnya dapat memberikan dampak dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Wakaf produktif perlu terus didorong guna memperluas cakupan program pemberdayaan, misalnya pemberian modal kerja, pendampingan usaha, atau pembukaan lapangan kerja.
Penyaluran manfaat wakaf harus tepat sasaran dengan memprioritaskan kantong kemiskinan dan kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan kepala keluarga. (@)