
Jakarta, Rp1news- Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menuturkan
revisi UU KADIN merupakan langkah penting untuk meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia di tengah perubahan global yang cepat.
Itu disampaikan Bamsoet panggilan akrabnya usai mengikuti Rapat Korwil KADIN Indonesia di Jakarta, Sabtu (30/11/24).
Dalam rapat koordinator wilayah (Korwil) bersama pengurus KADIN daerah dan asosiasi KADIN seluruh Indonesia, sepakat mengusulkan perubahan atau revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang KADIN dalam Rapimnas KADIN Indonesia yang akan digelar Minggu (1/12/24).
“Revisi UU No. 1 tahun 1987 merupakan langkah penting untuk meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia di tengah perubahan global yang cepat,” kata Bamsoet yang juga mantan Ketua MPR dan DPR RI.
Ia menambahkan bahwa revisi UU tentang KADIN adalah langkah yang krusial dalam menyesuaikan diri dengan perubahan yang cepat di lingkungan bisnis. Kami sudah siapkan naskah akademik dan akan menjadi inisiatif DPR.
“Dengan mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha modern, sifat inklusif, dan tuntutan global, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu bekerjasama untuk menyusun undang-undang yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga memaparkan, salah satu alasan mendasar untuk merevisi UU KADIN adalah perubahan dalam struktur ekonomi dan industri. Globalisasi dan digitalisasi telah membawa dampak signifikan terhadap cara bisnis beroperasi.
“Di era digital ini, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta startup teknologi semakin mendominasi pasar. UU KADIN yang ada saat ini belum cukup memberikan dukungan bagi UMKM untuk bersaing di pasar global. Revisi UU KADIN diperlukan agar dapat mengakomodasi inovasi dan memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka di ranah digital,” katanya.
“Tantangan globalisasi juga menjadi faktor yang mendorong perlunya pembaruan regulasi. Pasar internasional semakin terbuka dan kompetisi semakin ketat. KADIN Indonesia perlu memastikan dapat berfungsi sebagai lembaga yang tidak hanya mendukung pengusaha domestik, tetapi juga memfasilitasi pelaku usaha untuk bersaing secara global,” pungkasnya.
Karenanya, lanjut Bamsoet, revisi UU KADIN harus mencakup aspek-aspek kerjasama internasional, promosi ekspor, serta perlindungan terhadap produk dalam negeri. (@)