
Jakarta, Rp1news- Gara-gara berhutang, seorang nasabah bank lokal yaitu pengusaha lebih dari 7 tahun diproses pidana. Perlakuan dirasakannya sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan.
“Saya akan bikin buku bacaan publik tentang kriminalisasi ini agar tidak terjadi terhadap sesama nasabah bank,” kata Pengusaha Perintis Gunawan, dalam keterangan pers di kawasan Jl. P. Antasari, Jaksel, Rabu (18/12). “Sangat melelahkan lahir – batin.”
Proses pidana dalam status tersangka rentang waktu sekitar 7 tahun berujung pencabutan perkara oleh kepolisian. Selama itu dirinya mengaku mematuhi panggilan yang berwajib.
Surat pencabutan perkara dugaan pemalsuan dokumen diterbitkan kepolisian ditujukan kepada Kejaksaan Agung, tanggal 29 Juli 2024. Tanggal surat pelaporan, 11 Oktober 2017.
Dugaan tindak pidana berawal dari penggunaan dokumen iklan lelang properti yang dijadikan alat bukti terlapor pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat. Pelapor dari pihak bank mengganggap dokumen iklan tersebut palsu.
Keterangan pers Perintis Gunawan didampingi kuasa hukum Dr. Cecep Suhardiman, SH, MH. Sambil menunjukkan lembaran fotocopy dokumen, Perintis Gunawan maupun Cecep berniat menindaklanjuti kasus yang dihadapinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengaku dapat temuan alat bukti penggunaan uang bank plat merah tersebut lebih dari Rp 3 miliar diduga untuk gratifikasi. (∆).