Jakarta Rp1News – Parlemen Indonesia atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus segera menginisiasi pembatalan nota kesepahaman (Memoradum of Understanding) perdagangan dan investasi yang telah ditandatangani oleh pihak Indonesia dan Amerika Serikat.
“Perjanjian tarif dan pajak antara pihak Indonesia dan AS
harus batal demi hukum karena perjanjian itu telah dibatalkan oleh konstitusi AS,” kata pengamat politik Rocky Gerung, dalam percakapan yang diunggah di kanal Youtube Hersubeno Point, Minggu (22/2).
Demi paralelnya, kata Rocky, parlemen atau DPR kita bisa membatalkan perjanjian itu. Wakil Rakyat di Senayan dapat memanfaatkan celah hukum yang telah dibuat Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa Presiden Donald Trump tidak punya hak membuat peraturan tarif perdagangan.
Oleh karena itu dengan sendirinya perjanjian Indonesia dengan Trump batal.
“DPR bisa membatalkan perjanjian yang dibuat Presiden Prabowo Subianto dengan Donald Trump. Dengan landasan, origins yang menjadi perjanjian itu sudah dibatalkan oleh sistem hukum Amerika Serikat,” tegas Rocky.
Dengan.demikian, katanya, Indonesia sebagai partner AS, bisa mengajukan dalil yang sejenis. DPR bisa bilang, setelah menguji kedudukan hukum perjanjian antara Prabowo- Trump, maka Indonesia membatalkannya.
Kalau bisa menggunakan istilah novum dalam terminologi hukum, maka sudah sejak awal diketahui bahwa Donald Trump tidak berhak mengatur tarif pajak. Artinya, peraturan itu cacat sejak awal.
“Jika itu dilakukan, kita telah mengembalikan kedaulatan rakyat. Kita bisa menghibur diri bahwa pemerintah AS dikendalikan oleh suara rakyat melalui konggres,” ungkapnya.
Menurut Rocky, Indonesia punya kesempatan membatalkan perjanjian itu dan harus cepat dilakukan. DPR harus ambil inisiatif untuk mengajukan semacam nota atau apa pun namanya, untuk membatalkan perjanjian itu.
“Supaya negara kita berdaulat dan tidak boleh didikte asing, utamanya dalam ekonomi yang merupakan naluri atau jalur hidup melalui tersedianya semua mineral yang berguna bagi rakyat dan bukan untuk diatur oleh negara adikuasa, ” ungkap Rocky.
Sebagaimana diberitakan sebelummya, pihak Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman perdagangan dan investasi dengan pihak AS di Washington, Rabu (18/2).
Namun kesepakatan senilai US$48,7 miliar itu menjadi kontroversi dan mengundang kritik publik di dalam negeri karena dinilai tidak adil bagi Indonesia.
Publik keberatan, ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%. Sedangkan Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS.
Namun, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan tarif Donald Trump yang diterapkan ke banyak negara, termasuk Indonesia, itu melanggar konstitusi. Presiden Trump dinyatakan tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun.(hs)

