0 3 min 8 hrs

Jakarta Rp1News – Parlemen Indonesia atau Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI) harus segera menginisiasi pembatalan nota kesepahaman (Memoradum of Understanding) perdagangan dan investasi yang telah ditandatangani oleh pihak Indonesia dan Amerika Serikat.

“Perjanjian tarif dan pajak antara pihak Indonesia dan AS

harus batal demi hukum karena perjanjian itu telah dibatalkan oleh konstitusi AS,” kata pengamat politik Rocky  Gerung, dalam percakapan yang diunggah di kanal Youtube Hersubeno Point, Minggu (22/2).

Demi paralelnya, kata Rocky, parlemen atau DPR kita bisa membatalkan perjanjian itu. Wakil Rakyat di Senayan dapat memanfaatkan celah hukum yang telah dibuat Mahkamah Agung AS  yang menyatakan bahwa Presiden Donald Trump tidak punya hak membuat peraturan tarif perdagangan.

Oleh karena itu dengan sendirinya perjanjian Indonesia  dengan Trump batal.

“DPR bisa membatalkan perjanjian yang dibuat Presiden  Prabowo Subianto  dengan Donald Trump. Dengan landasan, origins yang menjadi perjanjian itu sudah dibatalkan oleh  sistem hukum Amerika Serikat,” tegas Rocky.

Dengan.demikian, katanya,  Indonesia sebagai partner AS, bisa mengajukan dalil yang  sejenis.  DPR bisa bilang, setelah menguji kedudukan hukum  perjanjian antara Prabowo- Trump, maka  Indonesia membatalkannya.

Kalau bisa menggunakan istilah novum dalam terminologi hukum, maka sudah  sejak awal diketahui  bahwa Donald Trump tidak berhak mengatur tarif pajak. Artinya, peraturan itu  cacat  sejak awal.

“Jika itu dilakukan, kita telah mengembalikan kedaulatan rakyat. Kita bisa menghibur diri bahwa pemerintah AS dikendalikan oleh suara rakyat melalui konggres,” ungkapnya.

Menurut Rocky, Indonesia punya kesempatan membatalkan perjanjian itu dan  harus cepat dilakukan. DPR harus  ambil inisiatif untuk mengajukan semacam nota atau apa pun  namanya, untuk membatalkan perjanjian itu.

“Supaya negara kita berdaulat dan  tidak boleh didikte asing, utamanya  dalam ekonomi yang merupakan naluri atau jalur  hidup  melalui tersedianya semua mineral yang berguna bagi  rakyat dan bukan untuk diatur oleh negara adikuasa, ”  ungkap Rocky.

Sebagaimana diberitakan sebelummya, pihak Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman perdagangan dan investasi dengan pihak  AS di Washington, Rabu (18/2).

Namun kesepakatan   senilai US$48,7 miliar itu menjadi kontroversi dan mengundang kritik publik di dalam negeri karena dinilai tidak adil bagi Indonesia.

Publik keberatan,  ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%. Sedangkan  Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS.

Namun, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan tarif Donald Trump yang diterapkan ke banyak negara, termasuk Indonesia, itu melanggar konstitusi. Presiden Trump dinyatakan tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun.(hs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *