Jakarta, Rp1News — Kabar gembira bagi para orang tua yang selama ini mencemaskan anaknya kecanduan medsos (media sosial) facebook, Instagram, x, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Mulai 28 Maret 2026 pemerintah secara resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki platform digital yang berisiko tinggi pada kesehatan jiwa anak-anak itu.
“Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam video yang diunggah di instagram Kementerian Komdigi, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, mulai 28 Maret 2026, penerapan peraturan itu akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujarnya.
Pemerintah, ujar dia, memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya Hafid. (hs)

