0 2 min 19 hrs

Cibinong, Rp1News — Rakyat yang sudah muak dengan korupsi para pejabat publik, dijamin mendukung Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto ini.

Dalam unggahan resmi Facebook Kabupaten Bogor, Minggu (8/3/2026), Rudy Susmanto menyatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi pada momen perayaan hari besar keagamaan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menekankan bahwa meskipun perayaan hari raya adalah tradisi untuk berbagi dan bersilaturahmi, pelaksanaannya harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan dilakukan secara wajar.

Melalui pendidikan ini, ia meluluskan seluruh jajaran mulai dari Desa, Kecamatan hingga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

Menurut Rudy Susmanto, momentum Ramadhan dan menjelang Idulfitri harus dijaga sebagai masa untuk memperkuat integritas dan menjaga pemerintahan tetap berjalan secara sehat dan bersih.

“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujar Rudy.

Bupati Bogor menekankan larangan beberapa poin penting yakni, larangan penerimaan gratifikasi bagi seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

Bupati Bogor dengan tegas melarang permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Dia juga melarang jajarannya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama hari raya raya.

Kemudian, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja.(hs)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *