Jakarta, Rp1News –
Selama masa libur Idul Fitri 1447 H rakyat tetap membutuhkan pelayanan publik yang optimal dari aparat pemerintah dan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran No.000.2.3 /1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan Ke Luar Negeri Selama Hari Raya IdulFitri 1447 H.
Kabar turunnya Surat Edaran tersebut diunggah dalam akun facebook dan instagram Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/3/2025).
“Menteri Dalam Negeri menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk tetap berada di wilayah tugas selama masa libur Lebaran. Langkah ini penting guna memastikan pemerintah daerah tetap responsif terhadap berbagai dinamika yang kerap terjadi saat periode libur panjang,” tulis unggahan itu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan, beberapa hal yang menjadi fokus perhatian di daerah antara lain: Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik; Respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat selama libur Lebaran; Penguatan keamanan dan ketertiban wilayah; Pengawasan arus mudik dan mobilitas masyarakat; Pengendalian inflasi daerah; dan Kelancaran kegiatan perayaan Idulfitri
“Komitmen ini diharapkan dapat memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal serta menjaga stabilitas daerah selama momentum Lebaran” pungkas Tito Karnavian. (hs)

