0 4 min 2 minutes

Jakarta, Rp1News – Sebuah imbauan simpatik disampaikan oleh Dewan Pers agar wartawan tidak meminta THR (Tunjangan Hari Raya) kepada lembaga pemerintah dan swasta.

Imbauan itu disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, yang diunggah ke dalam akun resmi Dewan Pers, Kamis (12/3/2026)

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Dewan Pers mengimbau wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun swasta,” demikian bunyi unggahan itu.

Kemudian disebutkan, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Surar bernomor 347/DP/K/III/2026 itu ditujukan kepada 11 lembaga asosiasi pers dan lembaga pemerintah.

Kesebelas lembaga itu adalah:  Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan BUMN/BUMD,Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indoesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.

Adapun isi surat imbauaan yang ditulis di atas kop Dewan Pers itu secara lengkap berbunyi:

Dewan Pers menerima sejumlah pertanyaan atau pengaduan dari sejumlah orang dan lembaga soal adanya wartawan atau organisasi wartawan dan perusahaan pers yang mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) baik berupa uang atau barang, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H ini.

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja ya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteroi Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Oleh karena itu Dewan Pers mengimbau:

II. Wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers tidak meminta THR kepada pihak lain,baik itu lembaga, perusahan swasta, atau perusahan milik negara. Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independsensi organisasi wartawan dan perusahaan pers.

Seruan ini berlaku bagi semua, termasuk organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers. Daftar Konstituen Dewan Pers sebagai berikut:

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (AJTI)

4. Persatuan Perusahaan Radio Siaran Swasta Seluruh Indonesia (PRRSNI)

5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

7. Serikat Perusahan Pers Indonesia (SPi

8. Asosiasi Media Siber Indonesia

9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)

11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

II.Pimpinan Lembaga, Perusahaan milik negara dan swasta jangan melayani permintaan THR dari wartawan, organisasi wartawan, dan perusahan pers.

Regulasi yang ada saat ini sangat jelas menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban dari perusahaan pers yang mempekerjakannya.

Apabila ada seseorang yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan yang menghubungi bapak/ibu untuk meminta THR tidak usaha dilayani.

Apabila mereka meminta dengan cara memaksa atau melontarkan ancaman, segera laporkan ke polisi. Atau bapak/ibu bisa juga melaporkannya kepada Dewan Pers.

Demikian imbauan inin agar bisa dipahami dan digunakan sebagaimana mestinya.

Dewan Pers,

  1. (Stempel dan tanda tangan)

Prof. Dr. Komruddin Hidayat

(hs)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *