Jakarta, Rp1News – Anda yang memiliki anak berusia di bawah 16 tahun mendapat perhatian serius dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkom Digi) Meutya Hafid.
Dalam sejumlah unggahan di instagram Menkom Digi, dia giat menyosialisasikan larangan anak memiliki akun media sosial dan keamanan digital buat anak di bawah 16 tahun.
Dalam unggahan di instagram Menkom Digi, Minggu (15/3/2026), Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan, momen mudik dan libur Lebaran bukan hanya soal perjalanan pulang kampung, tapi juga kesempatan untuk kembali dekat dengan keluarga.
Dia juga mengajak orang tua memanfaatkan waktu libur Lebaran untuk mengurangi penggunaan gawai dan memperbanyak aktivitas bersama anak.
“Selain mempererat komunikasi keluarga, langkah ini juga bisa menjadi awal bagi orang tua untuk membimbing anak menggunakan teknologi digital secara lebih sehat dan bertanggung,” tegasnya.
Dalam unggahan sebelumnya, Meutya mengatakan, anak-anak yang makin aktif di media sosial dengan rata-rata penggunaan 7 jam per hari, anak Indonesia rentan terpapar risiko digital.
Karena itu, katanya, PP TUNAS hadir sebagai komitmen pemerintah mewajibkan para pengembang aplikasi dan medsos untuk lebih bertanggung jawab.
Langkah itu bukan untuk membatasi kreativitas anak, tapi memastikan ruang belajar dan bermain mereka bebas dari konten berbahaya serta penyalahgunaan data.
Menjaga keamanan anak di dunia maya kini tidak lagi membingungkan berkat hadirnya situs Tunasdigital.id yang diluncurkan oleh Kemkomdigi sebagai rujukan praktis bagi keluarga Indonesia.
Situs ini menjadi kompas bagi orang tua untuk memahami batasan akses digital sesuai usia anak sekaligus mengimplementasikan aturan PP TUNAS yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Melalui edukasi yang aplikatif, pemerintah mengajak para orang tua untuk tidak hanya membatasi penggunaan gawai, tapi juga memastikan anak-anak siap dan aman saat berselancar di internet.
Menkom Digi mengajak para orang tua menjadikan platform ini sebagai ruang belajar bersama demi mencetak generasi yang cerdas, beretika, dan bertanggung jawab di ruang siber.(hs)

