0 3 min 21 sec

Jakarta, Rp1News – Tanggal 28 Maret hari ini menjadi hari yang penting bagi para orang tua. Kementerian Komunikasi Dan Digital (Kemkomdigi Digi) resmi memberlakukan peraturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

“Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, tidak ada kompromi bagi platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas, yang resmi berlaku efektif mulai 28 Maret 2026 ini, demikian unggahan di akun indonesiago.id, Sabtu (28/3/2026).

Dari delapan platform digital yang dievaluasi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox hanya X dan Bigo Live yang mendapat penilaian patuh penuh, sementara TikTok dan Roblox dikategorikan kooperatif sebagian, dan empat platform lainnya yakni Facebook, Threads, Instagram, serta YouTube masih belum memenuhi ketentuan.

“Kita perlu memberikan apresiasi kepada platform yang bersikap kooperatif penuh dan pemenuhan k kewajiban kepatutan, yaitu platform X dan platform Bigo Life,” kata Menteri Kominfo Digi Meutya Hafid.

Menurut menteri, platform X telah mengumumkan batasan usia penggunaan menjadi 16 pada 17 Maret 2026.

Platform kedua yang melakukan kooperatif penuh adalah Bigo Life yang menerapkan batas usia 16 tahun plus pada Perjanjian Penggunaan atau Users Content atau pada Kebijakan Keamanan Privacy Policy, serta mengajukan perubahan batasan usia pada AppStore.

Meutya Hafid menjelaskan, pemerintah menekankan prinsip universalitas dan nondiskriminatif, di mana platform digital tidak boleh membedakan penerapan perlindungan anak antara satu negara dengan negara lainnya.

Meutya menegaskan, setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital di Indonesia mutlak tunduk pada hukum yang berlaku, dan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah penegakan demi melindungi anak-anak di ruang digital Indonesia.

Adapun TikTok dan Roblox dinyatakan saat ini dalam dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.

Sedangkan empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi

Bagi platform yang tetap tidak patuh, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen. (hs)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *