Jakarta, Rp1News – Saksi dan korban dalam suatu perkara hukum ditempatkan sebagai subjek utama yang berhak atas perlindungan, pemulihan, dan akses keadilan yang lebih manusiawi.
Pemerintah bersama DPR RI terus mendorong penguatan perlindungan saksi dan korban melalui pembahasan RUU PSDK di Kompleks Parlemen. Demikian diungkap dalam unggahan akun kementerian_ham, Senin (30/3/2026).
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan sistem hukum di Indonesia semakin berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Pembahasan ini menandai pergeseran pendekatan hukum dari yang berfokus pada pelaku menuju keadilan restoratif,” ungkap unggahan itu
Artinya, saksi dan korban kini ditempatkan sebagai subjek utama yang berhak atas perlindungan, pemulihan, dan akses keadilan yang lebih manusiawi.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan elemen kunci dalam sistem peradilan yang adil dan humanis. Hal ini juga sejalan dengan amanat konstitusi untuk menjamin rasa aman serta perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya kelompok rentan.
Ke depan, pemerintah dan DPR RI menargetkan pembahasan RUU ini dapat segera rampung dan disahkan.
Diharapkan, regulasi ini mampu menghadirkan sistem perlindungan yang lebih komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, tegas unggahan itu, tim teknis DPR RI dan pemerintah dijadwalkan melakukan konsinyering pada Rabu dan Kamis pekan ini guna menyelesaikan detail teknis pembahasan.
Kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat proses agar RUU PSDK dapat segera disahkan dalam rapat paripurna pada masa sidang kali ini. (hs)

