Jakarta, Rp1News – Menteri Komunikasi dan Digital tak mau disepelekan oleh platform META dan Google.
Buntut tidak patuh PP Tunas, Senin (30/03/2026), dalam unggahan video di akun kemomdigi, Senin (30/3/2026), Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran hukum terhadap PM Komdigi No. 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana dari PP TUNAS.
Surat Peringatan juga dikirimkan untuk TikTok dan Roblox yang telah menunjukkan kepatuhan parsial agar segera memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Di sisi lain, Kementerian Komdigi mengapresiasi X dan Bigo Live yang telah menunjukkan kepatuhan dengan menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
“Mohon maaf karena saya tidak melakukan pers konferensi dan hanya membuat pernyataan ini, karena sedang mendampingi Bapak Presiden di Jepang,” kilah Meutya Hafidz sebelum menyampaikan pernyataanya. (hs)

