0 3 min 1 yr

Jakarta, Rp1news – Sebanyak enam orang mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus 109 ton emas yang diberi cap Antam palsu.

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta  Kejaksaan Agung  untuk segera menginformasikan kepada masyarakat mengenai ciri-ciri cap Antam palsu tersebut, dan mengingatkan agar para penjual emas untuk tidak mengambil keuntungan dari hal tersebut.

“MPR menyarankan agar institusi terkait dapat menarik emas tersebut dari pasaran, mengingat terdapat kerugian negara akibat adanya kasus penyematan logo Antam secara ilegal pada emas logam mulia yang diketahui merupakan milik perusahaan swasta, dikarenakan tergerusnya harga pasaran emas Antam setelah kemunculan emas logam mulia swasta berlabel Antam ilegal tersebut,” kata Bamsoet panggilan akrabnya di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengungkapkan  aparat penegak hukum bersama pemerintah untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap terduga pelaku atau oknum yang terlibat dan telah melakukan penyematan label Antam ilegal tersebut.

“Jika terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan terus menelusuri asal emas yang digunakan, serta memastikan apakah ada keterlibatan PT. Antam, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata dia.

Bamsoet meminta pemerintah mendesak PT. Antam mengganti rugi kepada masyarakat yang telah menerima emas yang berlabelkan PT. Antam ilegal, dan menginformasikan kepada masyarakat mengenai apa yang harus dilakukan apabila disinyalir memiliki emas berlabel Antam ilegal tersebut, dikarenakan masyarakat saat ini pasti merasa khawatir dan cemas sebab meragukan kualitas emas Antam yang dimilikinya tersebut.

” PT. Antam agar mengevaluasi kasus tersebut secara menyeluruh, dan menyusun kebijakan yang tepat agar di masa mendatang kasus serupa tidak terulang kembali, karena bisa merugikan negara maupun masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa emas yang sudah beredar terkait kasus dugaan korupsi 109 ton di PT Antam Tbk tetap bisa dijual.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, emas yang sudah beredar itu akan tetap diterima PT Antam Tbk karena emas asli. “Saya kira tidak jadi masalah (jika dijual lagi) pasti dia akan diterima oleh PT. Antam, karena emas yang beredar itu asli emas,” kata Ketut. (@)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *