0 4 min 2 hrs

Jakarta, Rp1News — Tingginya kejadian bencana di Indonesia menuntut perubahan paradigma tata kelola dari “tanggap darurat” menjadi “pengurangan risiko bencana”.

Pemerintah kini memfokuskan pada implementasi kebijakan jangka panjang yang menuntut sinergi lintas sektor, termasuk inovasi dalam pembiayaan.

Dikutip dari akun Badan Nasional Penanggulangan Bencana, hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dr. Raditya Jati dalam sesi diskusi publik, pada The 3rd Global Forum for Sustainable Resilience (GFSR), di Jakarta, Kamis (9/9).

Pada kesempatan itu, Deputi BNPB Raditya menyoroti bahwa kerugian akibat bencana sejatinya berakar dari keputusan-keputusan terkait pembangunan dan tata ruang.

Menurut Raditya, bahaya alam memang tidak dapat dihindari, tetapi bahaya baru menjadi bencana ketika bertemu dengan keterpaparan dan kerentanan.

Kerentanan ini semakin diperparah oleh ancaman perubahan iklim global. Mengacu pada target agar kenaikan suhu bumi tidak melebihi 1,5 derajat Celcius pada 2030, Indonesia telah merumuskan kebijakan yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

Perubahan iklim global dan bencana tak dapat dipungkiri dapat memperburuk kekuatan bencana, seperti yang dialami saat siklon tropis Senyar akhir November 2025 menerjang tiga provinsi Sumatra.

Menyikapinya, Deputi Raditya menekankan bahwa pengelolaan risiko terhadap perubahan iklim dan ancaman bahaya tadi tidak bisa lagi dilakukan secara terpisah-pisah. Apabila tidak dilakukan, menurutnya risiko akan semakin saling terhubung dan beruntun.

Pemerintah menggunakan dua pendekatan utama dalam melihat tren ancaman perubahan iklim dan bencana yaitu denganadaptasi dan mitigasi.

Adaptasi difokuskan pada penguatan resiliensi di sektor pangan, air, kesehatan, hingga infrastruktur melalui inisiatif seperti Program Kampung Iklim.

Program berbasis komunitas ini mendorong masyarakat di tingkat desa untuk aktif melakukan upaya seperti pemanenan air hujan dan pemanfaatan pekarangan untuk ketahanan pangan.

Sementara itu, mitigasi bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, di mana sektor Forestry and Other Land Uses (FOLU) atau kehutanan memikul beban target pengurangan emisi terbesar.

Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 telah diterbitkan untuk memandu pelaksanaan dan pemantauan aksi-aksi iklim ini di tingkat daerah.

Untuk merespons berbagai ancaman ini, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2020 yang melahirkan Rencana Induk Penanggulangan Bencana.

Kebijakan ini menjadi cetak biru pertama di Indonesia yang memuat rencana mitigasi jangka panjang hingga 25 tahun ke depan.

Turunan dari RIPB ini adalah Rencana Nasional Penanggulangan Bencana yang diperbarui setiap lima tahun dan bersifat wajib untuk diadopsi oleh pemerintah daerah, sejalan dengan Standar Pelayanan Minimal kebencanaan dari Kementerian Dalam Negeri.

Di balik kerangka kebijakan yang kuat, tantangan terbesar adalah implementasi dan pembiayaan.

Indonesia, yang tercatat sebagai negara dengan risiko bencana tertinggi ketiga di dunia pada 2025 (menurut World Risk Report), menghadapi beban finansial yang sangat besar.

Sejak tsunami Aceh 2004 yang menelan biaya pemulihan hingga Rp50,1 triliun, pemerintah terus berupaya mengelola dana kebencanaan.

Saat ini, dana cadangan bencana dari APBN sekitar Rp5 triliun per tahun dinilai belum mencukupi untuk menutup kebutuhan pemulihan yang rata-rata mencapai Rp22 triliun per tahun. Terdapat kesenjangan pendanaan sebesar Rp17 triliun setiap tahunnya.

Untuk menutup celah tersebut, Kementerian Keuangan meluncurkan strategi Pembiayaan Risiko Bencana (Disaster Risk Financing and Insurance – DRFI) dan membentuk Pooling Fund Bencana pada tahun 2022.

Dana bersama ini tidak hanya berasal dari APBN, tetapi diharapkan dapat menarik kontribusi dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah.

Pendekatan whole-of-government dan whole-of-society kini menjadi kunci.

Keberhasilan kebijakan kebencanaan dan iklim sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah pusat, daerah, sektor swasta, dan masyarakat mampu menghilangkan “sistem silo” dan menerjemahkan pedoman nasional menjadi aksi konkret yang didukung pembiayaan yang memadai.(hs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *