Jakarta, Rp1News — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menggandeng Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) untuk memperkuat keterlibatan sektor swasta dalam Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026.
Akun resmi DJKI Kementerian Hukum menyebutkan, sinergi tersebut dibahas dalam audiensi bersama Wakil Ketua Umum INTI Tomi Winstan yang juga merupakan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), di ruang rapat lt.10 gedung DJKI Jakarta Selata, Kamis 24 September 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan FBPI 2026 dirancang sebagai jembatan antara pemilik paten dengan industri, investor, dan pihak-pihak yang membutuhkan teknologi.
Menurutnya, penguatan sisi hilir penting agar aktivitas penciptaan dan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) dapat berlanjut pada pemanfaatan serta transaksi bisnis.
“Kalau komersialisasi ini tidak berjalan, kita juga capek membuat paten. Karena itu, kita ingin mempertemukan pemilik paten dengan industri yang membutuhkan.
Harapannya, terjadi kontrak lisensi, kerja sama, maupun bentuk transaksi lainnya,” kata Hermansyah.
FBPI 2026 akan diselenggarakan pada bulan November 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC) dengan tema “Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan”.
Forum ini diarahkan tidak hanya menjadi ruang pamer paten, tetapi juga mempertemukan pemilik paten, inventor, peneliti, calon investor, dan pelaku industri melalui skema business matching.
DJKI menargetkan pertemuan tersebut menghasilkan transaksi nyata, antara lain lisensi, kemitraan komersial, joint research, pembiayaan kekayaan intelektual, maupun Letter of Intent.
Hermansyah menilai jejaring INTI, APINDO, dan KADIN dapat menjadi bagian penting dalam mempertemukan kebutuhan industri dengan paten yang tersedia di dalam negeri.
DJKI juga memiliki basis data paten yang dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
“Kami berharap dukungan dari INTI dengan ekosistem dan jejaringnya yang luas, termasuk calon investor dan industri, sehingga paten Indonesia yang memang dibutuhkan dapat langsung masuk ke proses kerja sama atau kontrak lisensi,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum INTI Tomi Winstan menyambut positif inisiatif DJKI tersebut.
Ia menyebut FBPI sebagai ruang strategis yang dapat mempertemukan pemerintah dan dunia usaha sekaligus membuka pemahaman pengusaha terhadap potensi paten nasional.
“Kami dari INTI akan mendukung langkah-langkah Bapak, bagaimana forum ini bisa lebih sukses. Kami akan mengupayakan dengan networking dan komunitas kami, baik di dalam organisasi maupun di luar organisasi, untuk mengumpulkan para pengusaha dan stakeholder,” ujar Tomi.
Tomi mengatakan INTI akan mengupayakan keterlibatan jejaring pengusaha yang lebih luas dalam rangkaian FBPI 2026.
Menurutnya, pertemuan antara pemilik paten dan dunia usaha dapat membuka peluang kolaborasi yang lebih konkret, termasuk lisensi maupun kerja sama penelitian.
“Peluang dan panggung yang diberikan Kementerian Hukum, khususnya DJKI, kepada pengusaha ini mudah-mudahan bisa menjadi kolaborasi yang baik,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, DJKI juga menjelaskan bahwa penguatan ekosistem kekayaan intelektual perlu dilakukan dari hulu hingga hilir. Penciptaan dan pelindungan paten perlu diikuti dengan pemanfaatan oleh dunia industri agar inovasi memberikan nilai ekonomi.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, karena paten yang telah didaftarkan memberikan dasar hukum bagi pemiliknya untuk mengendalikan pemanfaatan invensinya melalui mekanisme seperti lisensi dan kerja sama.
Ke depan, DJKI dan INTI akan memperkuat komunikasi untuk mengidentifikasi calon investor serta industri yang memiliki kebutuhan teknologi dan mempertemukannya dengan pemilik paten.
Bagi inventor dan pelaku usaha, pelindungan KI perlu dilakukan sejak awal melalui pendaftaran sesuai jenis kekayaan intelektualnya, menjaga informasi yang bersifat rahasia sebelum pengajuan paten, serta memastikan setiap pemanfaatan paten dilakukan melalui kerja sama yang jelas dan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut diharapkan membuat paten tidak berhenti sebagai dokumen pelindungan, tetapi berkembang menjadi aset yang dapat dimanfaatkan dan dikomersialisasikan.(hs)

