0 1 min 2 minutes

Jalarta, Rp1News — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, yang secara khusus membentuk Direktorat Jenderal Pesantren untuk mewadahi urusan dan memberikan perhatian lebih terhadap perkembangan pondok pesantren di Indonesia.

Menurut unggahan di akun Setkab RI , Rabu (23/9/2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/09/2026).

Nasaruddin juga menjelaskan bahwa peraturan ini membuat pesantren tidak lagi menjadi subordinasi dari pendidikan Islam, melainkan menjadi struktur baru tersendiri yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pesantren yang telah dilantik beberapa waktu lalu. (hs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *