Cibinong, Rp1News — Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keberlangsungan ekosistem lingkungan melalui konservasi pembangunan hutan kota di seluruh wilayah.
Akun Kabupaten Bogor, Rabu (14/4/2026) menyebutkan, sejak diterbitkannya Instruksi Bupati Nomor: 100.4.4.2/910-DLH tentang Program Percepatan Penanaman Pohon Satu Hektar Hutan Kota di Setiap Kecamatan yang ditandatangani pada 31 Desember 2025, atau dalam kurun waktu empat bulan terakhir, program ini berjalan secara masif dan menyeluruh.
Hingga saat ini, capaian program tersebut telah menghasilkan pembangunan hutan kota seluas 156,44 hektar yang tersebar di seluruh Kabupaten Bogor, dengan jumlah pohon yang tertanam mencapai 45.152 pohon.
Untuk memastikan program penghijauan tidak berhenti dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menggulirkan program “Selasa Menanam” sebagai gerakan rutin penanaman pohon. Melalui program ini, kegiatan penanaman dilakukan secara konsisten setiap pekan sehingga jumlah pohon dan luas hutan kota terus bertambah dari waktu ke waktu.
Kebijakan ini merupakan respons nyata terhadap tantangan perubahan iklim, sekaligus upaya memperkuat ketahanan lingkungan dan mengendalikan emisi karbon secara berkelanjutan. Instruksi tersebut disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, serta hasil evaluasi pembangunan daerah tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, Bupati Bogor memberikan mandat kepada seluruh perangkat daerah. Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai koordinator utama, Dinas Lingkungan Hidup berperan sebagai pendamping teknis dan evaluator lapangan, sementara para Camat bertanggung jawab menyediakan lahan minimal satu hektar hutan kota di wilayah masing-masing serta menggalang dana melalui CSR/TJSL.
SKPD dan BUMD juga ditetapkan sebagai dinas pengampu untuk mendukung penyediaan bibit serta sarana prasarana. (hs)

