Limbangan, Rp1News — Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA), Rd. H. Holil Aksan Umarzen, menyampaikan gagasan agar Tugu Perjuangan di kawasan Alun-Alun Limbangan dipersiapkan sebagai Titik Nol Kabupaten Garut Utara apabila CDOB Kabupaten Garut Utara kelak ditetapkan dan dibentuk secara resmi.
Hal itu disampaikan Holil Aksan Umarzen dalam siaran persnya, Senin (17/8/2016).
Menurut pengagas daerah pemekaran baru Kabupaten Garut Utara itu, ide tersebut bukan sekadar menentukan sebuah titik geografis, melainkan bagian dari upaya menempatkan sejarah Limbangan sebagai salah satu fondasi identitas Kabupaten Garut Utara.
“Tugu Perjuangan Alun-Alun Limbangan layak menjadi Titik Nol Garut Utara. Tetapi ada satu syarat penting: status Tanah Kaum Limbangan harus terlebih dahulu diselesaikan dan memiliki kepastian hukum sebagai aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Ketua Umum PM GATRA itu menegaskan, persoalan tanah kaum Limbangan tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administrasi pertanahan.
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki dimensi sejarah, sosial, budaya, dan kepentingan publik yang harus diperhatikan dalam proses penataan aset daerah.
Karena itu, PM GATRA mendorong Pemerintah Kabupaten Garut melakukan inventarisasi, penelitian dokumen, verifikasi status pertanahan, serta penataan administrasi aset secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kita tidak boleh mewariskan persoalan aset kepada Kabupaten Garut Utara. Sebelum Garut Utara lahir, persoalan aset strategis di wilayah ini harus sudah ditata dan diselesaikan,” tegasnya.
Holil menjelaskan, apabila berdasarkan hasil penelitian dan ketentuan hukum Tanah Kaum Limbangan dapat ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Garut, maka aset tersebut perlu diamankan sebagai aset publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, setelah Kabupaten Garut Utara terbentuk secara resmi, aset yang berada dalam wilayah kewenangan Kabupaten Garut Utara tersebut dapat ditata dan dialihkan/ditetapkan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Garut Utara sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya sederhana: aset publik harus tetap menjadi aset publik. Hari ini menjadi bagian dari aset Pemkab Garut, dan ketika Garut Utara terbentuk, sepanjang memenuhi ketentuan penyerahan aset daerah, menjadi bagian dari aset Pemkab Garut Utara,” jelasnya.
Simbol kesinambungan
Menurut Ketum PM GATRA itu, keberadaan Tugu Perjuangan mempunyai makna yang jauh lebih besar daripada sekadar sebuah monumen.
Tugu tersebut dapat menjadi simbol kesinambungan sejarah Limbangan dengan masa depan Garut Utara.
Karena itu, apabila kelak Garut Utara terbentuk, kawasan Tugu Perjuangan Alun-Alun Limbangan dapat dikembangkan sebagai landmark sejarah dan Titik Nol Kabupaten Garut Utara.
“Titik Nol bukan sekadar koordinat. Titik Nol adalah simbol dimulainya perjalanan baru Garut Utara, dengan tetap menghormati akar sejarah Limbangan,” katanya.
PM GATRA meminta Pemerintah Kabupaten Garut dan seluruh pemangku kepentingan tidak menunggu sampai Kabupaten Garut Utara terbentuk untuk membicarakan persoalan aset.
Menurut Holil, penataan aset harus menjadi bagian dari Grand Design pembentukan Garut Utara, sehingga ketika DOB terbentuk, pemerintah baru tidak menghadapi persoalan aset yang belum jelas.
“Kita sedang memperjuangkan masa depan daerah. Karena itu, sejak sekarang harus dipikirkan apa yang akan diwariskan kepada Garut Utara: bukan sengketa, bukan ketidakjelasan aset, tetapi aset publik yang tertib, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa gagasan Titik Nol ini merupakan bagian dari semangat Limbangan Ngadaun Ngora—menghidupkan kembali nilai sejarah dan menjadikannya energi untuk membangun masa depan.
“Limbangan memiliki sejarah panjang. Garut Utara juga memiliki masa depan panjang. Kita ingin keduanya bertemu di satu titik: Tugu Perjuangan Alun-Alun Limbangan sebagai simbol sejarah sekaligus Titik Nol Garut Utara,” pungkas Rd. H. Holil Aksan Umarzen. (hs)

