Jakarta, Rp1News — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan bahwa literasi kekayaan intelektual (KI) harus diperkenalkan sejak dini melalui dunia pendidikan.
Pemahaman mengenai hak cipta, paten, merek, dan desain industri dinilai tidak boleh lagi hadir setelah sebuah produk memasuki pasar atau ketika sengketa terjadi, melainkan harus menjadi bagian dari proses belajar, berkreasi, dan berinovasi di ruang kelas.
Pesan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, saat membuka Regional Training Program for Educators in ASEAN Countries on Innovation, Creativity, Intellectual Property and Entrepreneurship (INCIPE) Phase 2.
“Pemahaman mengenai kekayaan intelektual harus menjadi bagian integral dari penelitian, desain, dan pengembangan konsep di ruang kelas maupun laboratorium. Dengan demikian, generasi muda tidak hanya mampu menciptakan inovasi, tetapi juga memahami cara melindungi dan mengelolanya agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian,” ujar Hermansyah di Jakarta, Senin 21 September 2026.
Hermansyah menjelaskan bahwa ekonomi global saat ini semakin bertumpu pada aset tidak berwujud seperti pengetahuan, inovasi, dan teknologi.
Oleh karena itu, pelindungan dan pemanfaatan KI menjadi fondasi penting dalam meningkatkan daya saing bangsa.
Menurutnya, kawasan ASEAN yang memiliki lebih dari 670 juta penduduk dan didominasi generasi muda membutuhkan sistem pendidikan yang mampu mengintegrasikan inovasi, perlindungan KI, dan kewirausahaan secara bersamaan.
Melalui program INCIPE, para pendidik dari negara-negara ASEAN dibekali pemahaman mengenai sistem KI nasional dan internasional, transfer teknologi, komersialisasi hasil riset, hingga penyusunan modul pembelajaran yang mengintegrasikan aspek hukum KI dengan praktik kewirausahaan. Program ini dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu pelatihan daring, pelatihan tatap muka, dan implementasi rencana aksi di negara masing-masing.
Program yang diselenggarakan bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Japan Patent Office (JPO) ini diikuti oleh 68 peserta yang terdiri atas delegasi dari tujuh negara ASEAN, perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta DJKI.
Deputy Director, International Cooperation Division, Japan Patent Office (JPO), Yuki Obinata, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya program tersebut dan menekankan pentingnya kerja sama regional dalam membangun budaya inovasi sejak usia sekolah. Menurutnya, pendidikan mengenai kreativitas, inovasi, dan kekayaan intelektual menjadi fondasi penting untuk menyiapkan generasi muda menghadapi ekonomi berbasis pengetahuan yang semakin kompetitif.
Sementara itu, Head of WIPO Academy Distance Learning Program, Attleya Tedla, menegaskan bahwa kekayaan intelektual tidak boleh dipandang sebagai isu hukum yang hanya dipahami oleh kalangan tertentu.
Menurutnya, KI pada dasarnya berkaitan dengan bagaimana kreativitas dapat diubah menjadi nilai yang bermanfaat dan relevan bagi berbagai sektor, mulai dari industri kreatif, teknologi, pendidikan, hingga musik.
“Di era kecerdasan artifisial, kekayaan intelektual semakin dekat dengan kehidupan generasi muda. Karena itu, konsep ini perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang mudah dipahami dan menjadi bagian dari pengalaman belajar sehari-hari,” kata Attleya.
Melalui pelatihan ini, DJKI berharap lahir lebih banyak pendidik yang mampu menjadi agen perubahan dalam membangun budaya inovasi dan penghormatan terhadap kekayaan intelektual di lingkungan sekolah.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya generasi kreatif yang tidak hanya menghasilkan karya dan inovasi, tetapi juga memahami pentingnya melindungi hasil ciptaannya melalui sistem kekayaan intelektual.(hs)

