0 5 min 10 hrs

Medan, Rp1News — Sebuah desain dapat berubah dalam waktu singkat. Tampilan aplikasi diperbarui, produk kreatif mengikuti tren pasar, sementara pelindungan hukum harus mampu mengikuti perubahan tersebut.

Dalam unggahan di akun Ditjen KekYaan Intelektual, Jumat (25/9/2026),disebutkan kondisi ini menjadi tantangan dalam pengaturan desain industri nasional yang saat ini tengah disempurnakan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri.

Perubahan karakter desain tersebut tidak hanya terjadi pada produk fisik, tetapi juga pada produk digital yang terus berkembang.

Perkembangan desain antarmuka aplikasi atau graphical user interface (GUI) menjadi salah satu contoh bagaimana desain industri menghadapi tantangan baru di era teknologi.

Koordinator Pusat KI LPPM Universitas Negeri Medan Bagoes Maulana menyampaikan bahwa desain antarmuka aplikasi memiliki karakter yang berbeda karena mengalami pembaruan secara berkala.

Menurutnya, sistem pelindungan desain industri perlu memberikan kepastian terhadap desain yang mengalami perubahan, termasuk membedakan antara desain baru, pembaruan, maupun varian dari desain sebelumnya.

“Ketika kita melakukan pembaruan, belum ada aturan yang mengatur apakah ini merupakan update, varian, atau turunan dari desain yang sebelumnya. Padahal dalam dunia digital, perubahan desain dapat terjadi secara terus-menerus,” ujar Bagoes.

Bagoes menilai kondisi tersebut menjadi tantangan dalam memberikan kepastian pelindungan terhadap desain digital yang terus mengalami pembaruan. S

ebab, setiap pembaruan desain pada aplikasi saat ini berpotensi memunculkan kebutuhan pendaftaran baru karena belum terdapat pengaturan khusus mengenai update, varian, atau turunan desain sebelumnya.

Hal serupa disampaikan perwakilan Direktorat Penulisan, Publikasi, dan Penerbitan Ilmiah Universitas Sumatera Utara (DITP3I USU) Irwana Nainggolan. Menurutnya, perkembangan desain digital perlu diikuti dengan pengaturan yang mempertimbangkan satu produk secara utuh, bukan hanya melihat jumlah desain yang didaftarkan.

Ia menuturkan perlunya pertimbangan agar tampilan antarmuka dalam satu aplikasi dapat dilihat sebagai satu kesatuan produk.

Karena itu, pengaturan baru perlu mempertimbangkan kemungkinan pendaftaran desain sebagai satu kesatuan agar perlindungan yang diberikan lebih mencerminkan produk yang sebenarnya.

“Satu pendaftaran itu merupakan representasi dari satu produk, bukan sekadar angka permohonan,” ujar Irwana.

Pada kesempatan yang sama, Lola Nelria Oktavia selaku Wakil Ketua Pansus, memimpin jalannya diskusi khusus Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri yang berlangsung di Kantor Wilayah Sumatera Utara, 25 September 2026.

Acara itu membahas beberapa persoalan yang perlu diperbaiki antara lain proses pendaftaran yang dinilai masih rumit dan mahal, sistem first to file, serta pemaknaan unsur kebaruan (novelty) yang dapat menimbulkan persoalan dalam pelindungan desain industri.

Selain perkembangan teknologi yang juga menuntut aturan yang lebih responsif terhadap perubahan industri, pembahasan RUU Desain Industri juga memuat sejumlah perubahan yang diusulkan pemerintah, termasuk pengaturan penggunaan Artificial Intelligence (AI).

AI dipandang sebagai alat bantu dalam menghasilkan desain industri, bukan sebagai subjek hukum. Karena itu, pemohon nantinya diusulkan mencantumkan informasi mengenai penggunaan AI dalam proses penciptaan desain.

Lola juga menyoroti usulan percepatan proses permohonan desain industri. Pemerintah mengusulkan waktu penyelesaian permohonan hingga penerbitan sertifikat yang sebelumnya sekitar enam bulan dapat dipercepat menjadi 33 hari kerja.

“Kecepatan tidak boleh dibayar dengan turunnya mutu pemeriksaan. Ruang bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan juga harus tetap memadai ketika publikasi dan pemeriksaan substantif berjalan beriringan,” ujar Lola.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Andrieansjah menyampaikan bahwa pembaruan regulasi desain industri diperlukan untuk membangun sistem pelindungan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, perdagangan global, dan kebutuhan pelaku usaha.

Menurutnya, perkembangan sistem desain industri Indonesia menunjukkan tren positif. Dalam satu dekade terakhir, jumlah permohonan desain industri meningkat dari sekitar 3.800 permohonan per tahun menjadi sekitar 8.600 permohonan pada 2025. Secara kumulatif, Indonesia telah mencatat sekitar 111 ribu permohonan desain industri.

Namun, peningkatan tersebut perlu diikuti dengan kemudahan akses dan kualitas pelindungan yang lebih baik.

Karena itu, pembaruan RUU Desain Industri diarahkan pada penyederhanaan prosedur, percepatan layanan, peningkatan kualitas pemeriksaan, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan penegakan hukum.

“Pembaruan RUU Desain Industri diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, perlindungan yang efektif, serta peningkatan daya saing nasional,” ujar Andrieansjah.

Dari sisi pelaksanaan di daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyampaikan bahwa penyederhanaan sistem dan persyaratan administrasi menjadi salah satu masukan yang banyak diterima Kanwil dari pemerintah daerah, UMKM, dan perguruan tinggi.

Menurut Ignatius, kemudahan proses pendaftaran menjadi penting agar semakin banyak pelaku usaha dapat memanfaatkan pelindungan desain industri.

Ia juga menyoroti karakter sejumlah desain yang memiliki siklus hidup singkat sehingga membutuhkan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum.

“Ketika suatu desain industri berkembang dan dipasarkan di masyarakat, banyak yang melakukan pelanggaran, tetapi tidak dapat dilakukan penegakan hukum karena pemiliknya masih dalam proses permohonan,” kata Ignatius.

Penyempurnaan RUU Desain Industri diharapkan dapat menghadirkan sistem pelindungan yang mampu mengikuti perkembangan zaman, memberikan kepastian bagi pendesain, serta memperluas pemanfaatan desain industri bagi pelaku usaha dan industri kreatif. (hs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *