0 3 min 17 hrs

Jakarta, Rp1News — Dewan Pers dan Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) serentak mengeluarkan siaran pers berisi kecaman terhadap penangkapan  dan penahanan tiga jurnalis Indonesia yang tergabung dalam misi pelayaran kemanusiaan ke Geza oleh Angkatan Laut Israel.

Dalam siaran pers yang diterima Rp1News Selasa (19/5/2026) itu disebutkan, ketiga wartawan yang ditahan  itu adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika; dan  Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Ketiganya bagian dari  sembilan warganegara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang membawa bantuan untuk warga Gaza.

“Angkatan Laut Israel (Israeli Navy) mencegat dan menangkap rombongan kru dan
awak kapal Global Sumud Flotila 2.0, koalisi masyarakat sipil internasional yang
berusaha mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, Senin, 18 Mei 2026,” ungkap  siaran pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat pada 19 Mei 2026 itu.

Disebutkan, Armada Global Sumud berangkat dari Kota Marmaris, Turki, Kamis (14/5/2026), bersama 54 kapal dengan awak yang berasal dari sekitar 70 negara serta membawa bantuan makanan dan obat-obatan.

Armada ini memasuki perairan internasional dan berada sekitar 310 mil laut dari Gaza saat ditangkap militer Israel.

Dewan Pers berkomunikasi dengan pemimpin redaksi dari Republika dan Tempo
TV untuk mengetahui perkembangan peristiwa ini. Kedua media tersebut mendapatkan
informasi yang terkonfirmasi soal penangkapan terhadap jurnalisnya pada Senin malam
waktu Jakarta.

Menyikapi pencegatan dan penangkapan ini, Dewan Pers menyatakan dengan tegas mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan
terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional
saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina.

Dewan Pers juga  meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia.

“Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers
dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat
menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas siaran pers itu.

Tiga tuntutan SWSI

Senada dengan Dewan Pers, siaran pers SWSI menyatakan tiga tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak otoritas Israel segera membebaskan wartawan dan warga sipil lain tak bersenjata yang sedang melaksanakan misi kemanusiaan, tanpa syarat apapun.

2. Meminta Pemerintah Indonesia menggunakan semua jalur diplomatik untuk memastikan warga negara Indonesia segera dibebaskan tanpa syarat apapun.

3. Menyerukan solidaritas internasional, komunitas pers global, serta Perserikatan BangsaBangsa (PBB) untuk bersama-sama menekan Israel agar menghentikan tindak kekerasan terhadap wartawan dan menegakkan hukum internasional.

“SWSI berpandangan bahwa di tengah meningkatnya tragedi kemanusiaan global, perlindungan terhadap pekerja pers menjadi semakin penting. Dunia membutuhkan jurnalisme yan independen dan berpihak pada nilai kemanusiaan,'” sebut siaran pers SWSI. (rel/hs)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *