Jakarta, Rp1News — Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”.
Seperti diunggah dalam akun Kementerian Sekretaris Negara RI,Kamis (17/9/2026), Presiden menilai, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas sekaligus penguatan regulasi.
Dalam rapat terbatas secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/09/2026), Kepala Negara juga meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penguatan aturan dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR.
Selain itu, Presiden menginstruksikan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Tidak hanya pencabutan izin, Kepala Negara meminta agar unsur pidana tetap diselidiki terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Presiden Prabowo juga memberikan instruksi khusus kepada Kapolri untuk mengerahkan seluruh jajaran dalam mendalami dugaan pelanggaran.(hs)

