Jakarta, Rp1News — Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) mempersoalkan pengukuhan 25 anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Periode 2026–2029 oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung pada 5 Agustus 2026.
Demikian siaran pers FKSTIM yang diterima Rp1News, Jumat (4/9/2026). Di dalam siaran pers itu disebutkan anggota FKSTIM terdiri dari Arie Batubara (Masyarakat Kesenian Jakarta/MKJ); Remmy Novaris DM (Dapur Sastra Jakarta/DSJ); Octavianus Masheka (Taman Inspirasi Sastra Indonesia/TISI); dan Yon Bayu Wahyono (Komunitas PojokTIM).
Menurut FKSTIM, pengukuhan tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
“Pergub itu landasan konstitusional Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta. Karena itu, wajib dipatuhi semua pihak,” ujar Yon Bayu selaku Koordinator FKSTIM.
Diuraikan lebih lanjut, Pasal 23 ayat (1) Pergub Nomor 4 Tahun 2020 menetapkan jumlah Anggota Biasa DKJ sebanyak 30 orang, sedangkan Pasal 24 ayat (2) menetapkan setiap komite terdiri atas 5 orang anggota.
“Namun, DKJ Periode 2026–2029 yang dikukuhkan Gubernur hanya berjumlah 25 orang. Yang antara lain terdiri dari Komite Sastra hanya berisi 3 anggota.
Sedangkan Komite Teater, Musik, dan Komite Tari masing-masing terdiri 4 anggota. Hanya Komite Film dan Seni Rupa yang masing-masing berisi 5 anggota.
“Kami juga mempersoalkan proses uji kelayakan dan kepatutan,” tegas Yon Bayu Wahyono.
Pasal 25 ayat (10) Pergub Nomor 4 Tahun 2020, paparnya, mengatur bahwa pada tahap Calon Terpilih hasil Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ), Akademi Jakarta wajib melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.
“Pada kenyataannya, Akademi Jakarta tidak pernah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka, melainkan melakukan wawancara secara tertutup terhadap beberapa Calon Anggota DKJ sebagaimana tercantum dalam surat undangan Akademi Jakarta Nomor 15/V-KAJ/2026, yakni untuk 46 calon anggota DKJ orang. Padahal, dalam MKJ yang berlangsung pada 25–26 November 2025, terdapat 104 calon anggota DKJ.
Selain itu, FKSTIM mempertanyakan waktu penetapan anggota DKJ. Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 ditetapkan pada 23 Juli 2026, sementara masa bakti DKJ Periode 2023–2026 berakhir pada 27 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 498 Tahun 2023.
Pasal 46 Pergub Nomor 4 Tahun 2020 mengamanatkan penetapan anggota DKJ oleh Akademi Jakarta paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa bakti DKJ periode berjalan.
“FKSTIM menilai berbagai ketidaksesuaian tersebut bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi hukum dan tata kelola DKJ,” kilah Yon.
Hal itu akan berdampak pada pelaksanaan program kerja, rekomendasi kebudayaan, penetapan kurator, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran publik selama masa bakti tiga tahun.
Dalam siaran pers itu FKSTIM juga menyoroti bahwa Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 yang memuat klausul mengenai ‘perbaikan apabila terdapat kekeliruan’.
Namun, hingga pengukuhan pada 5 Agustus 2026, tidak terdapat penyempurnaan komposisi maupun penjelasan resmi mengenai ketidaksesuaian tersebut.
Masalah itu, bagi FKSTIM, DKJ bukan hanya sekadar mengalami kekurangan jumlah anggota, tapi lebih mendasar lagi mengalami masalah legalitas.
“Akibat berbagai pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan Pergub itu, DKJ yang baru dikukuhkan Gubernur Pramono Anung itu ilegal,” kata Yon Bayu Wahyono.
Artinya, imbuh dia, DKJ tidak memiliki legitimasi juridis untuk menjalankan tugas-tugas dan wewenangnya sesuai Pergub No. 4 tahun 2020.
Gelar diskusi publik
Sehubungan dengan persoalan tersebut, FKSTIM telah mengajukan surat permohonan audiensi sekaligus keberatan secara administratif kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
FKSTIM juga mendesak Gubernur DKI Pramono Anung segera membuka ruang dialog untuk membahas penyempurnaan komposisi DKJ serta melakukan. langkah koreksi administratif dan hukum yang diperlukan.
Namun, ungkap Bayu, hingga 3 September 2026, Gubernur DKI Pramono Anung belum merespon respons surat permohonan tersebut.
Dalam kaitan itu, FKSTIM akan menggelar Diskusi Publik bertema “Hendak Dibawa ke Mana Akademi Jakarta/Dewan Kesenian Jakarta?” pada 8 September 2026 di PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat.
“Hasil diskusi publik tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta, disertai tuntutan perbaikan terhadap mekanisme pengukuhan dan komposisi Anggota DKJ Periode 2026–2029.
“Apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian, hasil diskusi dan kajian administratif akan menjadi bahan untuk menempuh langkah hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anggota DKJ 2026/2029
Sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta ,Rabu (5/8/2026), Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengukuhkan 25 anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029 di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu (5/8).
Kepengurusan baru tersebut diharapkan memperkuat ekosistem seni, memperluas ruang ekspresi, serta menjadikan kebudayaan sebagai salah satu kekuatan Jakarta menuju 50 besar kota global pada 2030.
Sebanyak 25 anggota DKJ ditetapkan melalui Surat Keputusan Akademi Jakarta Nomor 2 Tahun 2026. Mereka terbagi dalam enam komite, yakni Film, Teater, Musik, Seni Rupa, Sastra, dan Tari.
“Pengukuhan ini bukan sekadar pergantian kepengurusan, tetapi menjadi momentum untuk meneguhkan amanah dalam merawat kehidupan kesenian, kebudayaan, kreativitas, dan berbagai ekspresi budaya di Jakarta sebagai kota global,” ujar Gubernur Pramono dalam sambutannya.
Anggota Dewan Kesenian Jakarta Periode 2026–2029 terdiri dari:
Komite Film:
Dewi Rachmy Kurniaty
Gelar Agryano Soemantry
Rumana Yunus Yamanie
Sigit Pradityo Soetjipto
Umi Lestari
Komite Teater:
Akbar Yumni
Aulia Detha Amalia
Enny Yulyanti
Yustiansyah Lesmana
Komite Musik:
Amar Aprizal
Ignatius Aditya
Mellody Arben
Muhammad Taufik
Komite Seni Rupa:
Berto Tukan
Daniella Fiitria Praptono
Hilmi Faiq
Luthfan Nur Rochman
M. Ady Nugeraha.
Komite Sastra:
Dhianita Kusuma Pertiwi
Esha Tegar Putra
Martin Suryajaya
Komite Tari:
Conni Retno Kusumawati,
Densiel Prisma Y. Lebang
Kennya Rizki Rinonce
Siti Alisa Anjelira Fariza (hs)

