0 5 min 12 hrs

Jakarta, Rp1News — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat dua peristiwa tekanan terhadap kerja jurnalistik dalam sepekan terakhir.

Pertama, penghapusan konten jurnalistik Deduktif.id tentang Bank Mandiri oleh Meta, dan kedua, aksi massa yang menuntut BBC Indonesia mencabut pemberitaannya soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sebagaimana disebutkan dalam siaran persnya pada Senin (7/9/2026), AJI menilai kedua peristiwa ini menunjukkan tantangan serius terhadap kemerdekaan pers yang datang bukan hanya dari negara, tetapi juga dari mekanisme moderasi platform digital dan tekanan massa terhadap ruang redaksi.

Pada 3 September 2026 sekitar pukul 20.21 WIB, Deduktif.id mengetahui bahwa unggahan di Instagram tentang Bank Mandiri telah dihapus oleh Meta.

Konten berupa karusel itu berbicara tentang pembiayaan perusahaan yang dikaitkan dengan deforestasi, transaksi mencurigakan dalam dokumen FinCEN Files yang juga menyangkut rekening Jhonlin Group, transaksi di Bank Mandiri Singapura dari perusahaan ekspor senjata Rusia, hingga dugaan pencucian uang dari bisnis impor kratom.

Konten itu berkolaborasi dengan beberapa akun, diantaranya Counterpoint, Cabinet Couture, Logos.id, Transformasi untuk Keadilan (TUK) Indonesia dan Grassroot.id.

Berdasarkan notifikasi yang diterima Deduktif, Meta menyebut unggahan tersebut “mungkin berisi sesuatu yang melanggar hak merek dagang orang lain atau mempromosikan barang palsu.”

Pada kolom pelapor, tercantum nama “Bank Mandiri” dengan nomor laporan 1087400203646358 dan email annastasyavrss@gmail.com. Deduktif pun melakukan penelusuran alamat email yang dipakai pelapor melalui sumber terbuka seperti Maigret dan Sherlock.

Dari upaya penelusuran itu, Deduktif tidak menemukan apa-apa. Kuat dugaan, alamat email itu merupakan email sekali pakai yang digunakan oleh pelapor saat mengirim laporan ke Meta.

Selain itu, tulis AJI, pada tanggal yang sama, massa dari Persatuan Barisan Rakyat Indonesia menggelar aksi di depan kantor BBC Indonesia, Jakarta.

Mereka menyampaikan kritik terhadap pemberitaan BBC Indonesia tentang kebakaran hutan dan lahan. Mereka menilai pemberitaan itu belum menyajikan persoalan secara utuh dan berimbang.

Salah satu tuntutannya, mereka mendesak untuk menghapus atau melakukan evaluasi terhadap pemberitaan tentang karhutla, serta menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf—yang PBRI nilai terbukti tidak akurat dan berimbang.

Atas dua kejadian tersebut, AJI Indonesia menilai kritik terhadap media merupakan hak setiap orang dan berhak mempersoalkan akurasi, keberimbangan, metode ataupun sudut pandang.

Setiap warga negara yang keberatan terhadap pemberitaan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi dan mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers, bukan melakukan tekanan untuk menghapus karya jurnalistik. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Namun hak untuk mengkritik media tidak membenarkan melalui intimidasi, ancaman, kekerasan ataupun tekanan agar redaksi menghapus berita karena desakan dari pihak luar.

Keputusan penerbitan, mengoreksi, atau mencabut sebuah berita harus berada dalam independensi redaksi dan berdasarkan kode etik jurnalistik.

Ancaman terhadap kebebasan pers saat ini, tidak selalu berbentuk pelarangan oleh negara tapi juga terjadi melalui pembatasan yang dilakukan sistem moderasi perusahaan teknologi, menggunakan mekanisme pengaduan platform, tekanan korporasi, serangan digital hingga tekanan massa terhadap ruang redaksi.

Tiap jurnalis pun wajib bekerja secara profesional, melakukan verifikasi dan bekerja dengan kode etik yang ada. Tujuannya, untuk memastikan masyarakat mempunyai akses terhadap informasi yang menyangkut pada kepentingan publik.

Karena itu, siaran pers yang mencantumkan nama Nany Afrida sebagai Ketua Umum AJI Indonesia dan
Erick Tanjung,Ketua Bidang Advokasi, AJI menyatakan sikap:

1. Mendesak Meta menjelaskan secara terbuka dasar penghapusan konten Deduktif mengenai Bank Mandiri, termasuk alasan bagian konten yang dinilai melanggar merek dagang. Selain itu, Meta perlu menjelaskan proses verifikasi atas laporan yang mengatasnamakan “Bank Mandiri” namun menggunakan alamat email pribadi secara terbuka kepada publik.

2. Mendesak Meta perlu segera memulihkan kembali konten IG Deduktif karena ini berkaitan dengan konten jurnalistik dan meminta maaf kepada publik.

3. Mendorong setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi dan mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers, bukan melakukan tekanan untuk menghapus karya jurnalistik.

4. Menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tekanan massa yang bertujuan mempengaruhi dan menghambat kerja-kerja jurnalistik. (hs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *