0 4 min 6 hrs

JAKARTA, Rp1News — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2026–2035 dengan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Salah satunya melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bersama Kementerian Pertanian yang membahas pengembangan rezim Kekayaan Intelektual (KI) Varietas Tanaman sebagai bagian dari penguatan ekosistem KI nasional di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026.

Penyusunan peta jalan ini merupakan langkah strategis DJKI untuk merumuskan arah pengembangan KI nasional yang mampu mendorong inovasi, meningkatkan daya saing, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Untuk itu, DJKI melibatkan berbagai kementerian dan lembaga guna memperoleh masukan dari berbagai sektor.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman menyampaikan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam penyusunan roadmap tersebut, termasuk dengan Kementerian Pertanian yang memiliki peran penting dalam pengembangan rezim varietas tanaman.

“Penyusunan roadmap ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Karena itu, masukan dari Kementerian Pertanian sangat penting untuk memastikan strategi pengembangan kekayaan intelektual di bidang varietas tanaman dapat selaras dengan kebutuhan nasional dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, varietas tanaman menjadi salah satu rezim yang strategis karena berkaitan dengan inovasi di sektor pertanian, ketahanan pangan, hingga pengembangan potensi ekonomi daerah. Selain itu, rezim ini juga memiliki keterkaitan dengan kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis yang selama ini menjadi fokus pengembangan DJKI.

Dalam pembahasan roadmap, DJKI dan para pemangku kepentingan mendiskusikan berbagai rencana aksi, mulai dari peningkatan jumlah pendaftaran varietas tanaman, penguatan pelatihan bagi pemulia dan petani inovatif, integrasi perlindungan varietas tanaman dengan program ketahanan pangan nasional, hingga pengembangan sinergi antara perlindungan varietas tanaman dan indikasi geografis.

Selain itu, dibahas pula penguatan tata kelola dan digitalisasi layanan melalui integrasi sistem informasi pelindungan varietas tanaman ke dalam ekosistem data KI nasional serta penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pengelolaan KI sektor pertanian.

Sementara itu, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian Leli Nuryati menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan roadmap KI nasional.

Ia menilai pelindungan varietas tanaman perlu terus diperkuat melalui sinergi antar lembaga agar mampu mendukung inovasi dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

“Pelindungan varietas tanaman merupakan bagian dari sistem kekayaan intelektual nasional yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

Oleh karena itu, kami siap mendukung penyusunan roadmap ini melalui data, pengalaman, dan berbagai program yang telah kami jalankan,” katanya.

Melalui penyusunan roadmap ini, berbagai masukan yang diperoleh dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan arah kebijakan kekayaan intelektual nasional, termasuk dalam pengembangan rezim Pelindungan Varietas Tanaman.

Selain memberikan kepastian hukum bagi pemulia tanaman (penemu varietas baru), pelindungan varietas tanaman juga diharapkan dapat mendorong lahirnya inovasi di sektor pertanian serta meningkatkan nilai ekonomi dari hasil pemuliaan yang dihasilkan.

Sebagai informasi, rangkaian DKT Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional – Perspektif Eksternal akan berlanjut pada Kamis, 11 Juni 2026 dengan pembahasan rencana aksi penegakan hukum kekayaan intelektual bersama kementerian dan lembaga terkait.

Hasil keseluruhan diskusi akan menjadi bahan penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2026–2035 yang tengah disusun oleh DJKI. (hs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *